[30/10 23.27]
Disisi lain realitas semacam ini menimbulkan dampak yg luar biasa kepada umat Islam.
Contohnya ormas2 Islam dan Gerakan2 Islam seperti Muhammadiyah, Nahdlatul ulama, Dewan Da'wah Islamiyyah dls. Pedagang yg notabenenya adalah para entrepreneur santri juga andil memberikan zakat dan sekaligus hadir menjadi tulang punggung ormas2 tsb untuk menyemarakkan gerakan islam di bumi Nusantara.
Namun setelah memasuki era tahun 1970an, pedagang muslim mengalami declining (kemerosotan).
Sejak saat itu kemampuan ekonomi umat mengalami penumpulan dan masuk ke sektor modern dan ditambah mulai bergelimpangan pedagang2 tersebut.
Sejak saat itu, kehidupan Gerakan2 islam seakan2 kehilangan tulang punggungnya.
*Zakat dimensi Kekuatan Islam*
Satu2 nya investasi yang tidak pernah turun adalah Zakat.
Ia berkembang terus dan semakin naik.
Mungkin diantara kita tidak terlalu familiar dengan yg namanya urusan zakat, karena yg sering kita ingat bahwa sering sekali ayah kita membayarkan zakat fitrah melalui masjid sebelum hari raya tiba.
Zakat adalah instrumen mandatoris syariat Islam, tanpa zakat maka keislaman seseorang di ragukan dan tertolak. Sebab zakat adalah bagian dari Rukun Islam. Sama seprti halnya sholat, kalau salah satu rukun sholat tidak terkerjakan padahal kita mampu maka bisa batal kan sholatnya.
Zakat hadir bukan sebagai budaya, tapi melainkan sebuah kewajiban setiap org yang mengaku dirinya muslim dan aturannya juga sudah di atur oleh agama, baik nisabnya, haulnya, yang berhak mendapatkannya, bahkan berhubungan sekali dengan kemampuan seseorang.
Sejarah Perkembangan Zakat di Indonesia
Awal mulanya praktik dan pengelolaan zakat dibentuk sesuai dengan moment, biasanya terjadi di masjid2 dls, dan pengelolaan seperti itu sudah menjadi tradisi di negeri ini, sangking lamanya sampai tidak tahu pasti kapan pertama kali praktik zakat itu dilakukan.
Tahun 1991 (menteri agama: Munawir Syadzali) mengeluarkan surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 29 tahun 1991 dan No. 47 tahun 1991 tentang pembinaan BAZ/BAZIS agar tujua. Dan pengelolaannya efektif, efesien dan sesuai syariat. Ada niatan untuk membuat BAZIS Internasional namun tidak disetujui oleh Dept. Dalam Negeri.
Akan tetapi peserta Mudzakarah Nasional tentang zakat yg diadakan di Jakarta pada Maret 1992 yg diikuti oleh pengurus BAZ/BAZIS dan ulama2 Prov. Mengusulkan agar dibentuk BAZIS Nasional, namun pada prosesnya hal itu ditolak presiden.
*Zakat masuk dalam pengaturan hukum di Indonesia*
Menurut catatan sejarah Muchtar Zarkasyi, S.H.
Masuknya zakat dalam pengaturan hukum di Indonesia dimulai sejak tahun 1967. Saat itu menteri agama K.H Saifuddin Zuhri mengajukan draft UU Zakat kepada DPR pimpinan AH. Nasution. Namun tidak ada kelanjutannya dari ajuan tsb.
Namun tahun 1968 saat awal pemerintahan Orde Baru, K.H. Moh. Dahlan menjadi menteri agama pada saat itu mengeluarkan peraturan tentang zakat,
Yaitu peraturan Menteri Agama No. 4 dan No.5 tahun 1968 tentang pembentukan Baitul Maal;
Yg dilengkapi dengan Intruksi Menteri Agama No. 16 tahun 1968 tentang pedoman, penjelasan dan pelaksanaan pengelolaan zakat.
Namun presiden Soeharto yg pada waktu itu dikelilingi oleh org2 yg 'alergi' dengan pelaksanaan syariat Islam ternyata tidak menyetujui langkah K.H. Moh. Dahlan, dan melalui pidato presidenpada tanggal 28 okt. 1968 saat peringatan Isra' Mi'raj dan sumpah pemuda beliau mengintruksikan pengajuan tsb untuk ditangguhkan atau ditunda pelaksanaannya.
Dengan dikeluarkannya intruksi tsb akhirnya daerah2 mengambil inisiatif/prakarsa sendiri untuk membentuk Badan Amil Zakat, seperti DKI membentuk BAZIS DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur membentuk BAZ, Sulawesi Selatan membentuk BAMILZA dan Aceh membentuk BHA (Badan Harta Agama). Dan pembinaan nya dilakukan oleh Dept. Agama yaitu DirJend. Bimas Islam.
Akhirnya digagas sebuah gerakan untuk mengumpulkan dana umat melalui kegiatan amal jariyah yg berupa pembentukan Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila tahun 1982.
*Lalu bagaimana zakat masuk dalam pengaturan negara?*
Seiring perjalanan Kegiatan pengumpulan zakat di BUMN terus tumbuh dan berkembang seperti munculnya BAMUIS BNI di Bank BNI, BAZMA Pertamina, Babinrohis, YDSF di surabaya.
Di tahun 1993 lahir lembaga Amil Zakat bernama Dompet Dhuafa Republika yg eksistensinya memberi warna dan menginspirasi tata kelola Zakat Nasional. Pekerjaan sebagai Amil bukan lagi sbg. Kerja sampingan melainkan merupakan profesi yg fokus dijalani dengan skill yg memadai serta tidak sembarang.
Tahun 1999 fase orde reformasi, akhirnya perkuanga panjang untuk menginginkan adanya regulasi negara maka lahirlah UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yg dilandasi semangat yg menggelora agar segala sesuatu tidak serba pemerintah (mengikis sentralisme seperti masa orde baru).
UU No. 39/1999 dinilai cukup partisipatif karena membuat lebar peran masyarakat dengan dibolehkannya mendirikan LAZ. Kreatifitas LAZ berkembang, inovatif, memiliki program yg keren2.
Dalam perjalanannya tahun UU No. 38/1999 dinilai kurang bisa merespon perkembangan zakat.
Maka penggiat zakat mengajukan adanya revisi terhadap UU tsb.
Akhirnya Okt. 2011 DPR mengesahkan UU. No. 23 tahun 2011.
Namun UU yg masih baru ini, masih banyak menuai kritik.
[
Awal mula mula 60-70an zakat gak populer, profesi Amil tidak dianggap, ditambah lagi kementrian agama yg berusaha membuat UU pengelolaan zakat selalu ditolak di zaman orde baru yang super sentralisasi.
Di tahun 1990-an keatas muncullah lembaga zakat, mulai dari Bazis, DD, YDSF dll.
Kemudian di tahun 1999 disahkan UU Zakat, yg tujuannya mengikis sentralisme negara,
Namun
Dirasa UU tsb dirasa kurang pas dengan kondisi negara maka tahun 2011 digagas untuk membuat lembaga negara yg mengurusi Zakat (pada saat pengajuan UU ini, kita (para penggiat zakat ditikung oleh pemerintah) dan lahirnya UU no. 23 tahun 2011.
Yg sangat menguntungkan beberapa pihak
[30/10 23.27] +62 813-1159-4878: Namun di tahun 2011,
Semula BAZNAS yg menjadi kebanggaan zakat berubah arah menjadi panah yg menusuk lemabaga Amil Zakat. Ditambah yg memegang BAZNAS bukanlah orang yg expert di bidang zakat.
Selain itu
Pembatasan LAZ2, Korporat/BUMN harus jadi UPZ,
Penghimpunan2 lembaga zakat harus memiliki tingkatan yang dipaksakan contoh menghimpun sekian M bisa jadi LAZ Prov, kab/kota dan Nasional.
BAZNAS yg seharusnya jadi Regulator, namun di UU ini menjadi Operator juga (menyaingi lembaga zakat) padahal seluruh data LAZ mereka yg pegang.
Terjadi persaingan penghimpunan zakat, sehingga zakat ini menjadi sesuatu yg d perebutkan .
[30/10 23.27] +62 813-1159-4878: Sebelum lahirnya UU No. 23 tahun 2011,
Sudah dibentuk Lembaga zakat yg sentralnya negara apakah itu?
BAZNAS yg lahir tahun 2000 dan yg memprakarsai lahirnya BAZNAS adalah FOZ sebagai Asosiasinya.
Awal mula pembentukan BAZNAS ini tujuannya sangat baik, bahkan di pegang oleh orang2 yg merupakan praktisi zakat yg sudah lama berada dalam dunia zakat.
Secara real kita bisa lihat. Awal mula yg menjadi ketua BAZNAS adalah Para Ahli Zakat, .namun sekarang, siapa yg menjadi pimpinan nya? Orang yg expert di bidang zakat? Orang yg menggeluti zakat dari perjuangan awal hingga sekarang?
Jawabannya TIDAK!
Ketika kepemimpinan pres. Jokowi, dipilihlah ketua BAZNAS yg awalnya adalah orang kementerian Keuangan. Ada apa dengan zakat? Kenapa orang kementerian keuangan yang ditunjuk untuk mengurusi perihal zakat ini? Zakat sudah d rasaka. Oleh pemerintah dampaknya yg cukup signifikan.
Bahkan menurut data Puskas BAZNAS potensi Zakat yg terdeteksi (diluar masjid, pesantren, dll) mencapai 217 T/tahun.
Siapa yg gak tergiur dengan potensi sebesar ini??? Jawabannya adalah karena zakat adalah satu2 nya investasi jangka panjang yg tidak pernah turun.
Kalau property dll bakalan turun setiap tahunnya.
Tapi potensi zakat akan naik setiap tahunnya.
Tahu gak? Kenapa tiba2 yg menjadi wakil presiden dipilih pak K.H Ma'ruf Amin?
Semua ada kaitannya. Perkembangan zakat (baik infaq maupun shodaqoh) sudah menjadi sebuah hal yang besar. Bahkan Indonesia dinobatkan sebagai negara yg rakyatnya dermawan. Zakat menjadi poros perhatian saat ini, K.H Ma'ruf Amin adalah pentolan 212, dia ketua MUI, dia pemegang poros ummat, dia sala satu orang NU (Nahdlatul Ulama) yg merupakan ormas terbesar di Indonesia dan memiliki basis politik yg begitu besar.
Beliau adalah dewan pembina dari salah satu lembaga Amil Zakat yg disebut NU Care LAZISNU.
Dalam porosnya, seluruh kebijakan dan politisasi ummat terutama Indonesia sgt bergantung pada perkembangan Ormas2 Islam. Sebab Indonesia mayoritas Islam.
Siapa yg memegang poros ummat besar ini maka ia bisa menguasai Indonesia. Ditambah K.H Ma'ruf Amin adalah praktisi di bidang ekonomi Islam.
Melalui Word Zakat Forum (bertemunya seluruh organisasi zakat Internasional) Indonesia hampir di nobatkan menjadi satu2nya acuan perkembangan syariat Islam..
Seharusnya ini tugas siapa? Dan siapa yg menyatakan diri untuk memberi solusi dan mambantu keluarga yg ditinggalkan korban?
Jelas2 Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa " seluruh tanggung jawab dari para korban KPPS berupa santunan dls akan dikeluarkan anggaran dari Kementerian Keuangan" ,
*Temen2 Masih ingat gak kasus pemilu 2019? Banyak petugas KPPS yg meninggal....*
Yang digunakan untuk membayar dan dan mengeluarkan santunan itu bukan dari kementerian keuangan melainkan dana Zakat (BAZNAS) yg digunakan .
Betapa menggiurkannya dana zakat, infaq, sadaqoh ini..
*Namun apa yg terjadi??*
Sempat ada muncul isu pemerintah bahwa untuk pembangunan infrastruktur negara digunakan dana zakat, infaq, sadakah
Begitu menuai banyak respon negatif, maka pemerintah melakukan klarifikasi terkait hal ini.
Alhamdulillah.. tidak jadi. Ditambah lagi lembaga Amil Zakat BUMN dan perusahaan seperti MTT Telkomsel, YBM BRI, BAMUIS BNI, YBM PLN,Masjid2, Pesantren2 Bazma Pertamina dll
Yg awalnya adalah lembaga Legal, dengan hadirnya UU Zakat no. 23 tahun 2011 menyebabkan mereka harus menjadi UPZ (Unit pengumpulan Zakat) dengan komposisi 70:30
Jadi kalau lembaga tsb menghimpun dana zakat dari masyarakat mereka harus nyetor 100 persen ke BAZNAS
Kemudian 70% di kembalikan ke UPZ (12,5% diambil jadi hak Amil)
Dan yang 30% menjadi program silang antara BAZNAS (milik pemerintah dengan UPZ tsb) maka diambilah hak untuk amil BAZNAS (12,5% dari 30 % tsb)
Kemudian.. adanya peraturan pemerintah tentang pemotongan zakat secara langsung untuk ASN.
Begini, zakat kan urusan masing2 pribadi kan? Tapi kenapa negara yg mengkapitalisasi nya?
Di OPZ, LAZ ada berbagai Basis,
1. Basis yayasan (pure Yayasan/nirlaba), hasil bentukan LSM dls
2. Basis Ormas seperti Lazis Muhammadiyah, NU Care LAZISNU (Nahdlatul ulama), LAZNAS Dewan Da'wah Islamiyyah Indonesia, Al Irsyad, Baitul maal Hidayatullah, Wahdah Islamiyyah, dan ormas2 Islam yg memiliki lembaga zakat.
3. Berbasis korporat/perusahaan/BUMN
Seperti ROIS OJK, BAMUIS BNI, Bazma Pertamina, ZIS Indosat, Bakrie amanah, MTT Telkomsel, Baitulmaal Muamalat, MTT Telkom Indonesia, YBM BRI, YBM PLN, dan lain sebagainya banyak beuud...
Jadi sebelum bergerak lebih jauh saya ingin menjelaskan:
Di Indonesia ini ada yg namanya OPZ, LAZ dan UPZ.
1. OPZ (Organisasi Pengelola Zakat) seperti lembaga kemanusiaan yg juga menghimpun dana ZIS, namu belum menjadi LAZ (legalnya SK Kemenkumham, dan SK Kemensos/Dinsos)
2. LAZ (Lembaga Amil Zakat) Sudja pasti lembaga yg mengelola dana zakat (izin nya SK Kemenkumham, Rekomendasi BAZNAS Pusat dan Kementrian Agama)
3. UPZ (Unit Pengumpul Zakat) berlaku untuk LAZ BUMN, Perusahaan/korporat, Bank, masjid, pesantren dll (tidak ada pilihan lain) jika tidak menjadi UPZ maka pengurusnya bisa di penjara dan di denda sekian juta.Secara tidak langsung negara ingin membesarkan BAZNAS dan mengkerdilkan fungsi LAZ, padahal LAZ hadir ingin membantu mengapa dipunahkan? Jawabannya adalah karena potensi zakat harus diambil alih oleh negara.
Mohon maaf jika disini ada yg orang NU, maupun orang BAZNAS, saya tidak menyalahkan orangnya maupun lemabagnya tapi yang perlu dibenahi adalah regulasinya (regulasi di politisasi oleh kepentingan) Islam diserang dari berbagai sisi, ekonomi, politik, kesehatan, bahkan agama.
Jgn sampai risalah zakat ini menjadi suatu hal tidak sesuai, jgn sampai risalah zakat ini dipegang oleh orang2 kiri, jgn sampai Islam ini di monopoli.
Maka dibuatlah sebuah regulasi (UU) yg mendukung untuk hal tsb?
Indonesia sedang ketat2nya membahas terorisme, radikalisme dll? Arahnya kemana? Sudah pasti tahu kan yg mereka incari itu apa? Ditambah lagi dengan pelantikan Menteri agama yg baru..
*Ada yg tahu menteri agama kita yg sekarang background nya apa?*
Bahkan Yusuf Kalla menyatakan bahwa basis kader berada di LAZ. .sebab setelah ana berkecimpung di dunia zakat, orang2 yg berada didalam lingkaran ini adalah orang2 tarbiyah.
Alhamdulillah kultur yg dibawa hampir sama
*Dan apa misi terbesar dia menjadi menteri agama?*
Kenapa tiba2 orang TNI yg sama sekali gak bersinggungan dengan dunia keagamaan, dana Kemanusiaan bisa jadi Kementerian agama?
Dan misi besarnya adalah memberantas radikalisme?
Ada sebuah komunitas yg ingin mereka tebas.
Sebagai tokoh perempuan KAMMI yg bisa kita lakukan:
1. Banyak membaca. Jangan tutup mata akan hal sekecil apapun di negeri ini.
2. Bangun diskusi-diskusi yang mencerdaskan mahasiswa dan masyarakat,
bahwa Indonesia tidak baik2 saja.
3. Lakukan silaturahmi kepada lembaga lembaga pemegang kebijakan.
4. Kawal terus kondisi negeri, Jangan lengah.
5. Dan satu lagi yg paling penting, terus bergerak, konsisten dan tetap Istiqomah dengan
sekuat tenaga.
Semangat...
Bismillah...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar