Uswatun Hasanah Fitria

Rabu, 26 Juni 2019

Bahasa Daerah HATI NUSA

[24/5 23.21] 

Delfi: Guys ini form tulisan udh kelar silakan diliat kl mau ksh masukan blh gw tunggu max hari minggu senen jam 11.00 wib mau gw submit, kl gaada tanggapan dianggap sudah ok tinggal gw submit, tq

@⁨abdulrosyid1001⁩ @⁨Abdul Rosyid⁩ @⁨Aisyah Tim HN⁩ @⁨Devi⁩ @⁨Uswatun H.F🇲🇨🇵🇸⁩ @⁨Meldha⁩ @⁨Rexy⁩


*1. Masalah Pelindungan Objek Pemajuan Kebudayaan:*

Pelindungan Bahasa adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya. Dalam keseharian, kami menemukan berbagai masalah terkait dengan perlindungan bahasa daerah, diantaranya:
  • 1. Undang Nomor 20 Tahun 2003 –penggunaan bahasa daerah diatur sebagai pelengkap penggunaan bahasa Indonesia yang diwajibkan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional di Indonesia. Bahasa daerah boleh digunakan pada tahap awal pendidikan untuk menyampaikan pengetahuan dan keterampilan tertentu.Hal ini pernah dilakukan dan diterapkan dalam pendidikan nasional Indonesia dengan dimasukkannya muatan lokal kedalam kurikulum. Akan tetapi saat ini kurikulum yang berlaku tidak lagi bermuatan lokal dimana bahasa daerah merupakan bagian dari mata pelajaran.
  • 2. Pelindungan terhadap bahasa daerah didasarkan pada amanat Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Dengan ayat itu, negara memberi kesempatan dan keleluasaan kepada masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan bahasanya sebagai bagian dari kebudayaannya masing-masing. Dalam hal ini masalah yang ditemukan adalah justru sebagai warga negara dan masyarakat Indonesia yang memiliki bahasa daerahnya masing-masing saling tidak menghargai dan mengapresiasi bahasa dari daerahnya masing-masing sehingga timbul rasa malu dan mengikis rasa keingintahuan terhadap bahasa daerah. Misalnya: Ada orang kabupaten yang ke kota dan berbicara kepada sesamanya dengan menggunakan bahasa daerahnya, malah justru diolok-olok oleh orang kota yang tidak mengerti bahasa daerahnya.

*2. Masalah Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan:*
Bahasa daerah awalnya berasal ketika zaman dahulu terdapat banyak bentang dan rintangan alam, zaman belum semaju sekarang. Manusia mengalami banyak kesulitan, dank arena manusia makhluk sosial, ia menciptakan bahasa untuk berkomunikasi dengan manusia lainnya. Namun, sekarang teknologi sudah semakin maju, sehingga anak-anak zaman sekarang menganggap bahasa daerah ketinggalan zaman dan kampungan padahal didalam bahasa daerah terdapat nilai-nilai luhur yang dapat dipetik.
  • 1. Upaya dalam pelestarian bahasa daerah dan dialek-dialek bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional, baik dalam segi pendokumentasian yang dilakukan dengan cara merekam penggunaan Bahasa Daerah dalam bentuk audio, audiovisual, ataupun transkripsifonetis; juga dalam segi pembuatan ortografi yang dilakukan terhadap Bahasa Daerah yang belum memiliki sistem penulisan dengan menggunakan lambang bunyi dan ejaan yang berlaku di Indonesia belum maksimal dan menyeluruh. Misalnya: Di kota Bima, Nusa Tenggara Barat; bahasa daerah yang dilestarikan hanya bahasa Mbojo saja, padahal banyak bahasa daerah lainnya, seperti bahasa Soromandi dan bahasa Donggo.
  • 2. Kurangnya aksi literasi terkait bahasa daerah pada pendidikan nasional dalam rangka menggiatkan kembali penggunaan Bahasa Daerah pada peserta didik, masyarakat daerah maupun kota, sebagaimana tercantum dalam amanat UUD 1945 pasal 32 ayat 2 dikatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

*3. Masalah Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan:*
Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
Indonesia yang sudah merdeka semenjak 17 Agustus 1945, juga bisa dipastikan memiliki tujuannya. Tujuan Negara Republik Indonesia ini sudah tertuang secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat, yang berbunyi:  “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
  • 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam hal ini jelaslah bahwasanya semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan dan harus dilindungi oleh negara, baik itu pemerintah maupun oleh seluruh rakyat Indonesia. Dan diantara nilai-nilai bangsa serta cerminan budaya Indonesia adalah dengan adanya bahasa daerah yang beragam. Menurut liputan6.com yang diperoleh dari data Ethnologue, ada sekitar 719 bahasa daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, menurut Badan Bahasa, baru ada 668 bahasa daerah (tidak termasuk dialek dan subdialek) dari 2.467 daerah pengamatan. Dari sekitar itu, 74 bahasa daerah telah dipetakan vitalis dan daya hidupnya. Sebanyak 22 bahasa terancam punah, 4 bahasa berstatus kritis, dan 11 bahasa telah punah.
  • Dari hal ini jelas bahwa perlindungan bahasa daerah penting agar dari masa ke masa, keberagaman bahasa daerah Indonesia yang menjadi salah satu identitas Indonesia tidak bisa dipandang sepele. Harus ada kesadaran yang bersifat kontinuitas dari berbagai pihak agar tidak ada lagi bahasa daerah selanjutnya yang berstatus kritis bahkan sampai punah.
  • Perlu adanya inovasi yang baru yang lebih kekinian untuk mengikuti perkembangan IPTEK pada era globalisasi dan modernisasi hari ini sangatlah penting. Dan juga kerjasama antara pemerintah, komunitas atau lembaga yang peduli terhadap pelestarian dan penjagaan bahasa daerah serta kontribusi dari masyarakat pun sangatlah diperlukan dalam hal ini.
  • 2. Memajukan kesejahteraan umum. Parameter kesejahteraan di Indonesia memiliki 3 unsur dan merupakan syarat yang paling minimal dan subjektif. Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat dapat dikatakan  sejahtera. Unsur-unsur tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal). Hari ini pertumbuhan kesejahteraan sosial kalangan masyarakat menengah kebawah masih belum terjamah, apalagi yang berada di kawasan pedesaan bahkan pelosok. Sekalipun dari kebutuhan masih ada yang tetap berlapang hati dengan dalih “yang penting saya dan keluarga masih bisa makan”, namun tetap saja kesejahteraan sosial masih terdapat kesenjangan. Sehingga perlu adanya perangkulan intensif dengan membuka kesempatan bagi penduduk desa dalam memanfaatkan yang ia kuasai selama ini, seperti kemampuan dalam berbahasa daerah, baik secara sastra, aksara, dan lainnya.
  • 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas adalah salah satu tujuan NKRI. Baik itu oleh pemerintah dan masing-masing individu, untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik. Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah dicapai.Yang dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia untuk mencapai tujuan pencerdasan adalah mengejar pendidikan hingga jenjang yang setinggi-tingginya. Menjadi masyarakat yang pandai dan cerdas pasti mampu memajukan dan dan menyejahterakan taraf hidup sebuah bangsa, dan tidak mengikis atau bahkan melupakan tugasnya sebagai penjaga identitas keberagaman Indonesia sampai kapan pun.
  • Kecerdasan yang seimbang pun bukan hanya dari keilmuan yang bersifat saintifik saja. Melainkan juga kecerdasannya dalam beretika dan bermoral dalam kehidupannya. Rata-rata etia dan moral diperoleh oleh seorang anak dari pendidikan pertamanya, yaitu keluarga. Kemudian selanjutnya adalah lingkungan sekitarnya yang sangat berkaitan erat dengan ajaran kultur sosial masyarakat yang berlaku disana selama ini. Sehingga tanpa harus diajarkan dengan beragam macam buku yang mahal, ia akan tetap mampu memahami dan mempraktikannya. Hanya saja, hal itu sudah mulai terkikis seiring berkembangnya budaya luar yang lebih disukai masyarakat dan juga dicontoh oleh generasi muda saat ini. Sehingga ia lebih tertarik kepada yang lebih diminat masyarakat sekitarnya, daripada hal yang harus dijaga bersama agar tetap menjadi milik secara lahiriah bangsa Indonesia selamanya dan tidak ada lagi pengklaiman oleh pihak lain yang merasa itu adalah miliknya bukan Indonesia, yang sebenarnya itu disebabkan karena sudah terkikisnya hal itu dari jiwa lahiriah bangsa Indonesia untuk menjaga yang ia miliki, bukan sekedar mencari apa yang belum ia peroleh. 
  • 4. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial. Indonesia adalah negara demokrasi berkedaulatan rakyat. Semua yang kewenangan penerapan kehidupan bernegara adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan Indonesia. Pemerintah dapat membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Tujuan negara tersebut merupakan landasan bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan kerja sama dengan negara lain yang dilandasi oleh nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial. Perihal perdamaian tidak hanya mementingkan kepada negeri lainnya, tetapi juga harus diterapkan untuk menjaga perdamaian di negeri sendiri. Karena tidak jarang juga sering terdengar berita adanya perang antar suku, antar kelompok adat di daerah tertentu. Dan biasanya atau bahkan bisa dikatakan selalu terjadi di daerah pedesaan yang kurangnya power pemerintahan untuk bisa menyelesaikan atau harusnya mencegah pecahnya perang antar suku tersebut. Biasanya hal ini terjadi disebabkan karena adanya kesalahpahaman antar individu yang kemudian berlanjut kepada satu kelompok atau satu suku dari individu tersebut. Dan bahkan hal ini selalu terjadi atau mungkin bisa jadi sudah menjadi rasa iri atau benci yang bersifat turun temurun kepada generasi selanjutnya suku atau golongan tersebut.
  • Perlu adanya kontribusi berkelanjutan dalam pemberian pembelajaran edukatif kepada masyarakat bahwasanya indahnya keberagaman Indonesia dari dulu hingga sekarang. Karena tanpa dipungkiri, jikalau tidak adanya bimbingan terhadap masyarakat yang sangat fanatik dengan golongannya sendiri, maka ia akan selalu menganggap satu perbedaan itu sebagai titik pemecah dirinya. Dan juga tidak bisa dipungkiri dengan sifat lahiriah manusia yang disebut dengan egoistik. Jikalau tidak bisa diarahkan sifat egoistiknya itu kepada hal yang lebih positif, maka perang atau konflik antar suku atau antar kelompok daerah tidak akan pernah sirna dari bumi pertiwi.
4. Masalah Pembinaan SDM dan Lembaga Budaya:*
Perlunya dinas pendidikan membuat peraturan terkaitkurikulum pembelajaran di sekolah, terkhususnya anak usia dini dan SD untuk adanya muatan local bahasa daerah. Perlunya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat. Dibuatnya tulisan Momentum daerah yang paling penting tiap tahun dalam bahasa daerah sehingga nanti menjadi data sejarah penting Kedaerahan yang perlu dipelajari bersama oleh generasi penerus.

3. Di mana sajakah terdapat masalah tersebut?*

Di seluruh wilayah Indonesia terutama di kota-kota besar seperti Jakarta
 *4. Deskripsikan ide pemecahan masalah kamu dalam 100 kata*
Membuat aplikasi pembelajaran m-learning bahasa daerah dengan berbasis game
 *5. Langkah kerja apa yang akan kelompok kamu lakukan untuk memecahkan masalah tersebut?*
  • 1. membuat perencanaan proyek, melakukan analisis, dan mencari pendanaan 
  • 2. mencari penutur asli bahasa daerah dan menyusun kurikulum pembelajaran bahasa daerah
  • 3. membuat desain aplikasi dan pemograman
  • 4. meluncurkan aplikasi tersebut dengan program uji coba
  • 5. melakukan evaluasi dan membuat aplikasi yang siap digunakan
  • 6. Apa hasil akhir (output) dari pemecahan masalah tersebut?
  • Adanya aplikasi pembelajaran m-learning bahasa daerah berbasis game
  • 7. Apa target yang diharapkan (outcome) dari pemecahan masalah tersebut?*
  • Terlestarikannya bahasa daerah, serta anak anak Indonesia belajar nilai nilai luhur bangsa Indonesia dari bahasa daerah tersebut.


done, tmn tmn silahkan beri tanggapan bagian mn yg perlu direvisi diganti atau ditambahkan ditunggu sampe hari minggu malam karena senin tanggal 27 Mei 2019 pukul 11.00 wib mau gw submit, kalau tidak ada tanggapan dianggap sudah setuju semua, terimakasih @⁨abdulrosyid1001⁩ @⁨Abdul Rosyid⁩ @⁨Aisyah Tim HN⁩ @⁨Devi⁩ @⁨Uswatun H.F🇲🇨🇵🇸⁩ @⁨Meldha⁩ @⁨Rexy⁩

Tidak ada komentar: